Ketut

Om Swastyastu Semeton KN, Saya Ketut

Saya siap membantumu mencari informasi tentang pelayanan yang tersedia di KPKNL Denpasar Informasi apa yang ingin kamu cari tahu hari ini? Klik katalog berikut ya

Layanan PKN

Tata cara penetapan status penggunaan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan dimulai dengan pengguna barang mengajukan usulan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan diakhiri dengan penerbitan Surat Keputusan Penetapan status BMN
Dokumen Persyaratan Administratif
Dokumen yang perlu disiapkan sebagai berikut:
1. Surat Permohonan Penetapan Status;
2. Fotokopi Dokumen Kepemilikan berupa sertipikat;
3. Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
4. Fotokopi dokumen perolehan;
5. Fotokopi dokumen perolehan lainnya, seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) perolehan barang;
6. Surat pernyataan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan kebenaran fotokopi dokumen;
7. Fotokopi dokumen kepemilikan lain seperti Akta Jual Beli, Girik, Letter C, BAST, atau legder jalan terkait perolehan barang apabila BMN berupa Tanah belum bersertipikat;
8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermaterai cukup dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa tanah digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga apabila BMN berupa Tanah belum bersertipikat;
9.Surat keterangan dari Lurah/Camat yang memperkuat pernyataan bahwa tanah digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi serta surat permohonan pendaftaran hak atas tanah dari Kantor Pertanahan, jika ada.

Pemanfaatan merupakan pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/ atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Bentuk Pemanfaatan BMN
Pemanfaatan BMN dapat berupa:
Sewa adalah Pemanfaatan BMN oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
1. Pinjam Pakai adalah Pemanfaatan BMN melalui penyerahan penggunaan BMN dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/ Pengguna Barang.
2. Kerja Sama Pemanfaatan, yang selanjutnya disingkat KSP, adalah Pemanfaatan BMN oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
3. Bangun Guna Serah, yang selanjutnya disingkat BGS, adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh Pihak Lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh Pihak Lain terse but dalam j angka waktu terten tu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
4. Bangun Serah Guna, yang selanjutnya disingkat BSG, adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh Pihak Lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh Pihak Lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
5. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, yang selanjutnya disingkat KSPI, adalah Pemanfaatan BMN melalui kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur, yang selanjutnya disingkat KETUPI, adalah Pemanfaatan BMN melalui optimalisasi BMN untuk meningkatkan fungsi operasional BMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Wayan (Whatsapp Pelayanan)

Layanan Lelang

Nomor Rekening yang Anda daftarkan bisa diganti jika Anda sedang tidak mengikuti lelang. Tetapi, jika Anda sudah mengikuti lelang, perubahan baru bisa dilakukan setelah lelang selesai.

Data Nama Lengkap tidak dapat diubah, Jika terdapat kesalahan penginputan silahkan membuat akun baru dengan nama yang sudah benar dengan alamat email yang berbeda.

Untuk dapat mendaftar akun lelang.go.id dapat dilihat pada langkah dibawah ini:
1. Membuka website lelang DJKN dengan alamat lelang.go.id;
2. Pada sudut kanan atas klik sign in/Daftar kemudian klik Daftar;
3. Isi data Pendaftaran secara lengkap sebagai berikut:
a. Nama Lengkap: diisi dengan nama lengkap Anda sesuai dengan identitas diri (KTP), perlu diketahui untuk data nama lengkap yang sudah Anda isi tidak dapat diubah.
b. Alamat E-Mail.
c. Nomor Handphone: diisi dengan data nomor handphone Anda sendiri.
d. Password: Masukkan password Anda dan pastikan Anda tidak lupa.
e. Ulangi Password.
f. Klik Daftar;
4. Kemudian buka email yang telah Anda daftarkan sebelumnya, klik link aktivasi yang dikirimkan sistem lelang;
5. Jika aktivasi Anda berhasil, maka Anda akan mendapatkan email pemberitahuan bahwa akun Anda telah aktif;
6. Selesai.

Cara untuk mengetahui lelang yang sedang diikuti sebagai berikut:
1. Sign in ke akun Lelang.go.id Anda;
2. Klik Lelang saya, kemudian klik status lelang.
3. Selesai.

Cara untuk mengetahui lelang yang sedang diikuti sebagai berikut:
1. Sign in ke akun Lelang.go.id Anda;
2. Klik Lelang saya, kemudian klik status lelang.
3. Selesai.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Wayan (Whatsapp Pelayanan)

Layanan Penilaian

Permohonan Penilaian diajukan secara tertulis oleh Pemohon
Permohonan Penilaian disertai dengan:
1. identitas objek yang dimohonkan;
2. jenis nilai yang dimohonkan; dan
3. data dan informasi yang terkait dengan objek yang dimohonkan meliputi:
a. latar belakang permohonan;
b. tujuan penilaian;
c. deskripsi objek penilaian;
d. fotokopi bukti kepemilikan/dokumen legalitas objek objek penilaian;
e. fotokopi dokumen penatausahaan barang;
f. fotokopi berita acara penyitaan, untuk objek Penilaian berupa Benda Sitaan; dan
g. khusus permohonan dalam rangka sewa, permohonan dilengkapi dengan jangka waktu, periodesitas dan skema pembayaran sewa.
>> Tujuan Penilaian untuk mendapatkan nilai sesuai permohonan atas:
1. Penilaian BMN dalam rangka;
2. Penilaian Benda Sitaan dalam rangka pengelolaan Benda Sitaan;
3. Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dalam rangka;
4. Penilaian ABMA/T dalam rangka;
5. penatausahaan dan pemutakhiran data ABMA/T;
6. Penilaian barang yang akan ditetapkan status penggunaannya menjadi BMN dalam rangka pengelolaan kekayaan negara; atau
7. Penilaian aset/barang selain huruf a sampai dengan huruf e dilakukan dalam rangka kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
>> Deskripsi objek Penilaian meliputi:
1. objek Penilaian berupa tanah
2. objek Penilaian berupa bangunan
3. objek Penilaian berupa selain tanah dan/atau bangunan
>>Fotokopi bukti kepemilikan/dokumen legalitas meliputi:
1. fotokopi sertipikat, untuk objek Penilaian berupa tanah;
2. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk objek Penilaian berupa bangunan;
3. fotokopi bukti kepemilikan atas aset yang memiliki bukti kepemilikan, untuk objek Penilaian berupa selain tanah dan bangunan.
>> Dokumen penatausahaan barang antara lain daftar barang, laporan barang, buku barang/kartu identitas barang (KIB), atau dokumen penatausahaan barang lainnya.
>> Dalam hal dokumen penatausahaan barang tidak tersedia, dapat diganti dengan surat pernyataan bermeterai cukup dari Pemohon yang menyatakan tidak ada dokumen penatausahaan.

Untuk informasi detail mengenai tata cara Mengajukan Permohonan di Aplikasi Sistem Informasi Penilaian
dapat dilihat pada file pdf berikut:

1. User Manual SIP DJKN – Modul Permohonan

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Wayan (Whatsapp Pelayanan)

Layanan Piutang Negara

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Wayan (Whatsapp Pelayanan)